BANGKA BELITUNG, LIPO - Kepolisian Daerah Babel berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu dan 109 butir pil ekstasi di lokasi berbeda.
Lokasi pertama di atas kapal roro yang akan berangkat ke Jakarta dari Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang. Barang bukti yang diamankan 5 kilogram sabu.
Dan di lokasi kedua di Desa Mangkat, Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 109 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, menjelaskannya, dari penangkapan di dua lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang.
"Minggu malam lalu, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Niko Sekew dengan barang bukti 5 kg sabu yang disimpan di dalam mobil," ujar, Fauzan Sukmawansyah, Rabu (23/4/25).
Sabu ini rencananya akan dibawa untuk diserahkan ke seseorang di Jakarta. Aparat sedang melakukan pengembangan asal sabu tersebut.
Kemudian lanjutnya pada Senin, 19 April, Tim Subdit Narkoba Polda Babel kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 109 butir dan sabu 4,82 gram.
"Ratusan butir ekstasi ini didapat dari Rikie warga desa mesu Timur Kabupaten Bangka, tapi tersangka diamankan di Desa Mangkat, Pangkalan Baru, Bangka Tengah," ujarnya.
Selanjutnya ia menyebutkan bahwa dua kasus narkotika yang berhasil diungkap Polda Babel ini merupakan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
"Tersangka Niko Sekew dan Rikkie terancam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun dan bahkan bisa seumur hidup," jelasnya. *****