PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Siak untuk mempersiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024. Gugatan tersebut kini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Riau serta perwakilan KPU Siak. Pasangan calon Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Nomor Urut 1) telah mengajukan permohonan judicial review terhadap hasil PSU dengan nomor registrasi 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin 21 April 2025.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, meminta KPU Siak segera menyusun dokumen pendukung untuk kebutuhan persidangan. Seperti matriks resume/analisis hasil PSU, kronologi tahapan pemilu pasca putusan MK, dan dokumen lain yang relevan sebagai alat bukti.
“Kesiapan dokumen ini penting agar proses di MK berjalan lancar dan kami bisa memberikan penjelasan komprehensif terkait pelaksanaan PSU,” tegas Rusidi. Kamis 24 April 2025.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas internal KPU Siak dalam menghadapi persidangan. Seluruh jajaran diminta bekerja secara profesional dan responsif menyediakan data yang dibutuhkan.
"Kami dari KPU Riau siap untuk mendampingi KPU Siak selama proses hukum berlangsung, termasuk koordinasi dengan tim ahli hukum dan pemantauan perkembangan kasus," ujarnya.
Pemeriksaan pendahuluan gugatan PHP Bupati-Wakil Bupati Siak 2024 akan digelar Jumat, 25 April 2025, pukul 08.00 WIB, di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4.*****