PEKANBARU, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Sugianto untuk mengajukan Gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK pada Pilkada Siak.
Dalam sidang yang digelar Senin 5 Mei 2025, Majelis hakim menyatakan permohonan tersebut "tidak dapat diterima", sehingga gugatan tidak dilanjutkan lebih lanjut.
Demikian disampaikan oleh komisioner KPU Riau Abdurrahman dikonfirmasi, Senin 5 Mei 2025. Dengan keputusan ini, proses hukum terkait hasil Pilkada Siak dinyatakan selesai dan mengikat.
Setelah putusan ini, KPU Kabupaten Siak katanya akan segera menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih yaitu pasangan Afni - Syamsurizal sebagai Bupati Siak periode berikutnya.
"Putusan MK sudah final. Kita semua harus menghormati keputusan ini dan tidak ada lagi perdebatan soal legalitas hasil Pilkada Siak," ujarnya.
Sementara itu komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji ke pemerintah yang berwenang.
"Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," jelasnya.*****