PEKANBARU, LIPO - Polres Siak menangkap seorang pria berinisial DSS (42) yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Korban sendiri diketahui anak laki-laki berinisial AA yang masih berumur 9 tahun. Pelaku melakukan aksinya dirumahnya yang berada di kawasan Kandis Kota, Kamis (22/5/2025).
Kapolsek Kandis Kompol Darmawan mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah korbannya menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya.
"Kemudian informasi tersebut sampai ke pihak keluarga. Dalam pengakuannya, korban disuruh memijat pelaku di dalam kamar rumah pelaku," ujar Darmawan, Selasa (27/5/2025).
Kemudian saat korban memijat pelaku, disitu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.
"Setelah ditelusuri, ternyata ini bukan aksi pertama yang dilakukan pelaku terhadap korban," ungkapnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami trauma yang cukup berat dan merasakan sakit dibagian dubur dan mulutnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar.(***)