Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Obstruction Of Justice Kasus PMD Musi Banyuasin

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Obstruction Of Justice Kasus PMD Musi Banyuasin

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan menahan 2 Tersangka Obstruction Of Justice pada Senin (02/06/25).

Adapun 2 tersangka tersebut berinisial MO selaku Penasehat Hukum, dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. 

Keduanya ditahan selama 20  hari kedepan terhitung dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025.

Untuk MO di ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam Perkara lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan, dalam kasus ini Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

“Kedua tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Sementara Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 Orang,” jelas Vanny dalam keterangan tertulisnya pada Senin (02/06/25). 

Terkait modus, Vanny, menjelaskan, bahwa MO dan MH diduga secara bersama sama membuat skenario pada saat penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap. 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar:

Kesatu : 

Pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Atau 

Kedua : 

Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index