Mantan Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Proyek Pembangunan Studio

Mantan Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Proyek Pembangunan Studio

KEPRI, LIPO - Tim Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), kembali menetapkan 1 orang Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, pada Selasa (10/06/2025).

Adapun 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu  MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 sampai dengan Juni 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MTR langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto S.H., M.H, menyampaikan bahwa Penahanan terhadap Tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tambah Teguh.

Teguh menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar. 

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh. Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia dan menggunakan bendera PT. Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.

Dengan ditetapkan MTR ini sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang. 

Dalam kasus ini, Penyidik juga sudah melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index