Tim Siber Polda Jatim Amankan Admin dan Anggota WAG Gay, Begini Modus Pelaku Menarik Anggota

Tim Siber Polda Jatim Amankan Admin dan Anggota WAG Gay, Begini Modus Pelaku Menarik Anggota

SURABAYA, LIPO - Tim Siber Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan empat orang terkait aktivitas ilegal di WhatsApp Grup (WAG). Dimana, WAG tersebut digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis (Gay), dan menyebarkan konten pornografi. 

Empat orang yang diamankan adalah,  MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya grup Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6/25).

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang membahas pencarian pasangan sejenis.

"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," jelas Kombes Pol Abast.

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.

"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tambah Kombes Abast.

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#UU ITE

Index

Berita Lainnya

Index