Merasa Nama Baik Dicemarkan, Advokat Syahrul Laporkan Akun Tiktok ke Polda Riau

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Advokat Syahrul Laporkan Akun Tiktok ke Polda Riau
Syahrul yang merupakan advokat di Pekanbaru membuat laporan polisi terhadap sebuah akun TikTok ke Polda Riau./lipo

PEKANBARU, LIPO - Syahrul yang merupakan advokat di Pekanbaru membuat laporan polisi terhadap sebuah akun TikTok ke Polda Riau.

Ia merasa akun TikTok itu memburukkan nama baiknya terkait dirinya telah dipecat dari organisasi advokat Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) dan profesinya sebagai pengacara.

Syahrul menilai unggahan tersebut sebagai fitnah dan bentuk pencemaran nama baik.

"Saya pastikan tuduhan itu fitnah. Saya masih aktif sebagai pengacara dan anggota Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi)," tegas Syahrul, Selasa (19/8/2025).

Menurut Syahrul, patut diduga akun TikTok bernama @mataxpost.com telah menyebarkan informasi bohong dengan menampilkan foto dan identitas lengkap dirinya tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

"Kalau memang saya benar dipecat, tentu mekanismenya jelas, ada surat teguran atau pemberitahuan resmi. Faktanya, sampai hari ini saya masih aktif bersidang dan KTA saya masih berlaku," ujarnya.

Syahrul menambahkan, unggahan yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp50 juta juga tidak benar.

"Kalau memang ada bukti saya menerima uang itu, seharusnya langsung dilaporkan ke polisi, bukan malah membuat fitnah di media sosial," ucap Syahrul.

Syahrul mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

Ia juga berencana membuat laporan tambahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Sementara itu, Ketua DPC Persadi Pekanbaru, Hendry Gunawan SH MH, yang turut mendampingi Syahrul, menegaskan bahwa anggotanya masih sah terdaftar di organisasi Persadi.

"Konten di TikTok itu jelas menjatuhkan martabat profesi advokat. Saya tegaskan, Syahrul adalah advokat aktif di bawah naungan Persadi, dan tuduhan yang menyebut dia dipecat adalah keliru," kata Hendry.

Hendry menilai, unggahan tersebut berpotensi merusak citra profesi hukum dan harus diproses secara hukum.

Kalau ada masalah kode etik, tentu mekanismenya jelas dan diproses di organisasi yang sah. Bukan dengan cara menyebarkan fitnah di media sosial," tegasnya.

Syahrul berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya.

"Saya tidak terima nama baik saya dirusak. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi juga soal kehormatan profesi advokat," pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#UU ITE

Index

Berita Lainnya

Index