Berkas Perkara P21, Mantan Dirut RS Madani Pekanbaru Ditahan

Berkas Perkara P21, Mantan Dirut RS Madani Pekanbaru Ditahan
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Setelah berkas perkara tersangka lengkap baik dari sisi formil maupun materiil atau P-21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan terhadap mantan Dirut RS Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, pada Kamis (19/06/25). 

Kasus yang menyeret Arnaldo ini menjadi tersangka adalah dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.

"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap II, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, kepada wartawan.

Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025, berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar pada Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, Arnaldo diduga menjanjikan pelapor sebuah proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, pada 18 Maret 2024, saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Dirut RSD Madani.

Namun, proyek yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi. Sementara itu, pelapor mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif dan transparan," tegas Effendy.

Ia menambahkan, tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat untuk disidangkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arnaldo Eka Putra maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum yang menjerat mantan pejabat rumah sakit milik pemerintah kota tersebut.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index