MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029, KPU Riau: Ini Tantangan Baru

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029, KPU Riau: Ini Tantangan Baru
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai Pemilu 2029, penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah akan dilakukan secara terpisah. Artinya, sistem 'pemilu serentak lima kotak' yang selama ini digunakan tidak akan lagi berlaku.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemilu nasional - yakni pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI-harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah, yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.

MK menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah akan meningkatkan kualitas pemilu serta memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menyalurkan hak suara sebagai bentuk kedaulatan rakyat.

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan bahwa kebijakan ini akan membawa tantangan tersendiri, terutama pada penyelenggaraan pemilu daerah atau lokal.

“Ini akan menjadi tantangan pemilu lokal nanti. Ada lima jenis surat suara, yakni untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Nugroho, Kamis 26 Juni 2025.

Menurutnya, tantangan lain adalah masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2029 yang berpotensi tidak sinkron dengan periode jabatan presiden, DPR, dan DPD.

“Bisa saja masa jabatan DPRD hanya berlangsung 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan presiden dan parlemen nasional,” tambahnya.

Selain itu, Nugroho juga menyoroti aspek kelembagaan. Ia menyatakan bahwa hingga kini belum ada mekanisme yang serentak untuk membentuk penyelenggara pemilu lokal, padahal kepala daerah bisa saja diserentakkan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemilu

Index

Berita Lainnya

Index