INHU, LIPO - Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus Tri Suyanda alias Yanda (22), dan menyita 23 paket sabu siap edar di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, pada Jumat sore, 27 Juni 2025.
Pengungkapan kasus narkoba ini setelah adanya laporan warga. Kemudian menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Narasinga Ujung sekitar pukul 15.15 WIB.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sabu dengan total berat 3,92 gram.
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat. Laporan mereka menjadi pintu masuk terungkapnya kasus ini," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Sabtu (28/6/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah botol kecil dan pod berwarna hijau.
Selain itu, turut disita satu unit handphone, timbangan digital, sendok pipet, plastik bening, uang tunai Rp780 ribu, dan tas hitam berisi perlengkapan pengemasan sabu.
"Tersangka mengakui semua barang bukti itu miliknya. Ia juga mengaku mengedarkan sabu kepada pembeli lokal," tambah Misran.
Tri Suyanda kini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
"Komitmen kami jelas: perang terhadap narkoba tidak bisa setengah hati. Kami akan tindak tegas setiap pelaku, siapa pun dia, demi menyelamatkan generasi muda," tutup Misran.*****