Kuasa Hukum Muflihun Sebut Perkara SPPD DPRD Riau Telah Dinyatakan Tidak Merugikan Negara

Kuasa Hukum Muflihun Sebut Perkara SPPD DPRD Riau Telah Dinyatakan Tidak Merugikan Negara
Kuasa Hukum dari Muflihun/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Tim kuasa hukum Muflihun, S.STP., M.AP., mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar tidak memaksakan penetapan status tersangka terhadap klien mereka dalam perkara dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Hal tersebut diutarakannya lantaran selama ini anggapan yang berkembanr kliennya disebut-sebut akan ditersangkakan. 

Menurut Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, S.H, desakan ini bukan tanpa dasar. Tim hukum menunjukkan sejumlah dokumen otentik yang membuktikan bahwa perkara tersebut telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan hasilnya menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Dalam surat Nomor: B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, S.H., CN. menyampaikan secara tertulis kepada Plh. Sekretaris DPRD Provinsi Riau bahwa terhadap kegiatan perjalanan dinas, bimtek, sosper, dan reses DPRD Provinsi Riau tahun 2020–2021, telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan, dan terhadap seluruh temuan BPK RI sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah Provinsi Riau.

“Karena kerugian negara telah dipulihkan, maka pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah, demikian bunyi kutipan resmi dari surat Kejaksaan tersebut,” sebut Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (03/07/25). 

Fakta ini katanya, diperkuat pula dengan dokumen Surat Tanda Setoran (STS), formulir penyetoran Bank Riau Kepri, dan mutasi rekening kas daerah yang menunjukkan bahwa seluruh dana temuan hasil audit BPK telah dikembalikan. Di antaranya adalah:

Pertama, Setoran Rp65.731.300,00 pada 12 Mei 2022 untuk kegiatan konsumsi reses DPRD.

Dan selanjutnya, Setoran Rp1.118.221.100,00 pada 22 April 2022 untuk pengembalian temuan perjalanan dinas tahun 2021.

Kedua setoran tersebut diterima dan tercatat masuk dalam rekening kas Pemprov Riau.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, S.H., menyatakan bahwa jika Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan atas dasar laporan yang menyasar kliennya, maka hal itu bertentangan dengan prinsip nebis in idem dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Perkara ini sudah diperiksa oleh Kejaksaan, sudah ada pengembalian temuan, dan sudah dihentikan karena tidak ada kerugian negara. Jika sekarang klien kami dipaksakan masuk sebagai tersangka, maka itu jelas bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum acara,” tegas Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan informasi resmi ke Kejaksaan untuk verifikasi tambahan dan tengah menyusun permohonan praperadilan serta gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut merekayasa kriminalisasi terhadap Muflihun, yang saat itu tengah dipersiapkan maju sebagai calon Walikota Pekanbaru.

Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, S.H., menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti kuat kepada LPSK dan Komnas HAM serta menggandeng pakar hukum untuk mengawal kasus ini.

“Kami akan lawan dengan fakta dan hukum. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak punya landasan objektif, karena unsur kerugian negara sebagai elemen delik korupsi tidak terpenuhi,” ujarnya.

Kuasa hukum menyebutkan, bahwa dalam surat resmi dari Bank Riau Kepri, setoran atas temuan BPK RI secara sah masuk ke rekening kas daerah Pemprov Riau. 

“Dengan demikian katanya, tidak ada dasar hukum yang sah untuk menjadikan Muflihun sebagai tersangka dalam perkara yang secara hukum telah tuntas dan telah ditangani oleh lembaga berwenang sebelumnya,” tukasnya. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index