MALUKU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (Kejari SBB) telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, pada Selasa (15/07/25).
Plt. Kajari SBB, Bambang Heripurwanto, menyampaikan, bahwa peningkatan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
“Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyilidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (eskpose) dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada kasus dimaksud. Dari hasil gelar perkara (eksposes) tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan.” ujar Bambang Heripurwanto, Selasa (15/07/25).
Bambang menegaskan setelah meningkatkan status, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Kita akan mengumpulkan alat bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga membuat terang perkara ini, dan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 ini," tukas Bambang.*****