PEKANBARU, LIPO - Seorang pria berinisial SN alias Anto nyaris jadi bulan-bulanan massa usai tertangkap mencuri motor milik kakek 70 tahun yang sedang belanja, di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketika warga banyak berdatangan tersulut emosi, SN langsung diamankan tim Reskrim Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat korban, Jumangat (70), tengah berbelanja di sebuah toko bangunan. Ia memarkirkan sepeda motornya di depan toko tersebut.
"Setelah selesai belanja, korban tidak menemukan motornya. Saat mencari di sekitar, ia melihat seseorang membawa motornya. Korban lalu berteriak 'maling' dan langsung mengejar pelaku," jelas Kompol David.
Teriakan korban memicu perhatian warga sekitar yang kemudian ikut mengejar pelaku. SN berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi, dan nyaris menjadi sasaran amuk massa.
Namun, petugas dari Unit Reskrim Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Zamhur bersama tim operasional cepat turun tangan mengamankan pelaku dari kerumunan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SN mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DV, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri.
"Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Ia terjerumus karena kecanduan narkotika jenis sabu," tambah Kapolsek.
SN juga mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang penadah, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.
Saat ini, SN telah ditahan di Mapolsek Bukit Raya bersama barang bukti sepeda motor curian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lainnya dan menelusuri keberadaan penadah.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," tegas Kompol David.*****