Tes Urine Positif, Polsek Kelayang Bekuk Pencuri Onderdil Alat Berat

Tes Urine Positif, Polsek Kelayang Bekuk Pencuri Onderdil Alat Berat

INHU, LIPO - Aksi pencurian onderdil alat berat kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Seorang pria berinisial AA alias Amrin (34), warga Desa Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri panel electrical excavator merk Komatsu milik seorang petani. Saat ditangkap, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH. Ia mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.

Korbannya adalah Marudut Pasaribu, seorang petani asal Desa Talang Suka Maju. Ia awalnya mendapat laporan dari mandor, Natanael Bangun, bahwa panel komputer alat berat jenis Komatsu PC 130 yang terparkir dalam keadaan terkunci telah raib. 

Kecurigaan langsung mengarah kepada operator alat berat tersebut, Amrin, yang saat kejadian memegang kunci kabin namun tidak bisa dihubungi dan menghilang tanpa jejak.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Rabu, 16 April 2025, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu P.K. Sinaga, S.Sos bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan panel elektrik hasil curiannya di rumah keluarganya,” ujar Aiptu Misran.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit komponen panel electrical excavator Komatsu PC 100. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa  Amrin positif mengandung methamphetamine atau sabu. Dugaan sementara, pelaku mencuri dalam pengaruh narkoba dan menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sabu.

Atas perbuatannya,  Amrin dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan karena jabatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penggelapan di sektor pertambangan dan perkebunan, khususnya yang melibatkan alat berat. 

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kerja.Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu, Dibekuk Polsek Kelayang. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencuri

Index

Berita Lainnya

Index