Sepanjang Juli 2025, Polda Riau Ungkap 23 Kasus Karhutla

Sepanjang Juli 2025, Polda Riau Ungkap 23 Kasus Karhutla
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO - Sepanjang Juli tahun 2025, Polda Riau telah berhasil mengungkap 23 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat melakukan konferensi pers terkait tindak pidana Karhutla sekaligus rapat evaluasi penanganan Karhutla di Gedung Balai Serindit, Selasa (22/7/2025).

Untuk total luas lahan yang terbakar mencapai 213 hektar, dan sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyatakan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku pembakaran, baik yang sengaja maupun karena kelalaian. Ini adalah kejahatan lingkungan yang merusak kehidupan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.

Kapolda Riau menjelaskan, kasus-kasus ini tersebar di sejumlah wilayah seperti, Ditkrimsus Polda Riau, 1 Lp dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir, 1 Lp dengan 1 tersangka, Rokan Hilir, 5 Lp dengan 5 tersangka, Kampar, 7 Lp dengan 7 tersangka, Pelalawan, 1 Lp dengan 1 tersangka, Kuantan Singingi, 2 Lp dengan 3 tersangka, Rokan Hulu, 1 Lp dengan 3 tersangka, Indragiri Hulu, 3 Lp dengan 5 tersangka, Dumai, 1 Lp dengan 1 tersangka dan Polresta Pekanbaru, 1 Lp dengan 1 tersangka.

“Penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk nyata komitmen kita dalam melindungi lingkungan dan ekosistem. Tidak ada kompromi bagi pelaku pembakaran, baik karena sengaja maupun lalai. Ini adalah kejahatan lingkungan,” jelasnya.

Konferensi pers juga dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Gubernur Riau, Kepala BNPB, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang turut memberikan dukungan langsung di lapangan.

Langkah-langkah kolaboratif yang dilakukan mencakup patroli udara dan darat, deteksi dini titik api, hingga sinergi antara Polda Riau, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta relawan.

Kapolda menekankan bahwa pendekatan penanganan Karhutla dilakukan secara preventif, edukatif, dan represif, demi memastikan Provinsi Riau tidak lagi tercoreng sebagai “penghasil asap”.

“Tuah adalah kekayaan alam kita, Marwah adalah harga diri. Kalau kita gagal menjaga keduanya, maka rusaklah citra Riau di mata nasional dan internasional,” lanjut Kapolda.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Riau dalam status tanggap darurat bencana Karhutla, sehingga hukuman maksimal akan dikenakan terhadap pelaku.

“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang memiliki pengaruh sekalipun,” pungkas Herry.

Dalam sesi akhir, 29 tersangka dihadirkan bersama barang bukti hasil kejahatan. Kapolda menutup konferensi dengan ajakan untuk terus memperkuat solidaritas lintas sektor demi menyelamatkan alam Riau dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index