Kejati Sumsel Sita Rp 506 Milyar Terkait Kasus Fasilitas Kredit Bank Plat Merah

Kejati Sumsel Sita Rp 506 Milyar Terkait Kasus Fasilitas Kredit Bank Plat Merah
Tumpukan uang sitaan kasus fasilitas kredit bank plat merah/F: ist

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (07/08/25), menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp. 506.150.000.000, terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyatakan, penyitaan ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. 

“Karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” kata Vanny. 

Kedepan kata Vanny, akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000. 

Berdasarkan dari rilis sebelumnya disebutkan bahwa estimasi Kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut diharapkan dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun. 

“Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukas Vanny. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index