Hendak ke Malaysia, Polres Rohil Amankan 15 Orang Pekerja Migran Ilegal

Hendak ke Malaysia, Polres Rohil Amankan 15 Orang Pekerja Migran Ilegal
Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia /lipo

PEKANBARU, LIPO  - Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur sah yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pengungkapan ini berawal dari informasi Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 yang melakukan penindakan di Perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil penindakan, ditemukan 19 orang yang berada di kapal menuju Malaysia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 15 di antaranya merupakan PMI dan 4 orang lainnya merupakan anak buah kapal (ABK) yang bertugas membawa para pekerja tersebut.

Polres Rohil kemudian mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial S (52), H (43), I (45), dan C (35).

Para tersangka diketahui berperan sebagai pengendali maupun pengangkut PMI ilegal menggunakan dua kapal, yakni KM Sepuluh Putri dan KM Putra Tunggal.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam mengatakan dari 19 orang yang diamankan itu, 15 orang merupakan PMI ilegal dan 4 orang nakhoda berikut ABK.

"Para korban tersebut berasal dari beberapa daerah, antara lain dari Aceh, Lombok Tengah, Tulungagung, dan Kabupaten Malang," kata Isa, Kamis (4/9/2025).

Kapolres Rohil menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Polres Rohil berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan masyarakat," tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index