Pj Sekda Pekanbaru Diperiksa Kejari, Kasus Apa?

Pj Sekda Pekanbaru Diperiksa Kejari, Kasus Apa?
Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin memenuhi panggilan jaksa penyelidik, Senin (8/9/2025)./lipo

PEKANBARU, LIPO  — Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil Pj Sekda Kota Pekanbaru inisial ZA memenuhi panggilan jaksa penyelidik, Senin (8/9/2025).

Pj Sekda Pekanbaru sendiri diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.

Ia di Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, sekitar pukul 09.20 WIB. Tampak ZA membawa sejumlah dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik di ruang Pidsus.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ZA keluar dari gedung Kejari melalui pintu belakang untuk menghindari awak media.

Ia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Hilux hitam dengan pelat nomor BM 8979 QA yang telah menunggunya.

Namun, ia dijadwalkan kembali untuk diperiksa dijadwalkan pukul 13.30 WIB. Saat ini awak media masih menunggu Pj Sekda untuk diperiksa kembali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, membenarkan bahwa ZA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Disperindag Pekanbaru.

“Dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang tahun 2024, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Effendi.

Dalam laporan tersebut, disebutkan ada sembilan paket pengadaan yang menjadi sorotan, di antaranya: Pengadaan Master Meter, pengadaan Mesin Digital Printing Indoor, pengadaan Mesin DTF, pengadaan Timbangan Elektronik, pengadaan Mesin Cutting Stiker, pengadaan Mesin Laminating Stiker, pengadaan Bejana Ukur, pengadaan Tongkat Duga,  pengadaan Heat Air Gun dan Master Meter.

Seluruh kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.

Selain pengadaan barang, Kejari juga menerima laporan masyarakat terkait beberapa dugaan penyimpangan anggaran lain di Disperindag Pekanbaru, yakni
mark-up anggaran pembangunan industri: Rp3,8 miliar.

Penyimpangan dalam kegiatan pasar murah: Rp1,3 miliar,  dugaan korupsi kegiatan metrologi legal: Rp1,5 miliar dan dugaan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala: Rp455 juta

Sebelum ZA dipanggil jaksa, puluhan mahasiswa dari Serikat Pemuda Mahasiswa Islam (SEPMI) Riau telah lebih dulu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Pekanbaru.

Mereka mendesak Kejari untuk segera melakukan audit investigatif terhadap lima kegiatan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kami meminta audit investigasi atas lima kegiatan anggaran Disperindag Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya sangat besar,” tegas Daffa, koordinator aksi, dalam orasinya.

SEPMI juga mendesak agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi segera diproses secara hukum. Mereka merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar memberhentikan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index