PALEMBANG, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memindahkan inisial PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, dari Rumah Tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rutan Klas I Palembang, pada Selasa (09/09/2025).
Pemindahan tersangka PB ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020.
Bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Untuk diketahui, sebelumnya Tersangka PB terseret dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023. Dalam kasus ini PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Miliar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, terkait modus yang dilakukan PB, Tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.
Selanjutnya Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign. Joko Herwanto dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor.
Selain PB, sebelumnya penyidik juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, dan juga telah diadili oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang. Dimana, tiga orang tersebut adalah Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi). *****