PEKANBARU, LIPO - Tim Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49,46 gram dalam operasi Antik 2025.
Dua orang kurir berinisial FB (19) dan MAM (20) diamankan petugas di Jalan Perawang - Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (26/9/2025) malam.
Kasatresnarkoba AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti target.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang - Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang belakangan diketahui berinisial FB dan MAM," kata Tony, Minggu (28/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis saabu di dalam kantong jaket milik FB.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket sabu dengan berat kotor 49,46 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai kurir.
"Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial N (DPO) yang kini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Polres Siak menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya kedua kurir tersebut, diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.(***)