PEKANBARU, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Selasa 30 September 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, dan dihadiri Gubernur Riau, Abdul Wahid, tersebut mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, nilai APBD 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp9,451 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp245,081 miliar dari APBD murni sebelumnya yang sebesar Rp9,696 triliun.
Juru Bicara Banggar, Khairul Umam, menjelaskan penyesuaian anggaran ini dilakukan sebagai respons atas realisasi pendapatan daerah yang tidak mencapai target. Perubahan juga mengakomodir beban defisit dan kewajiban tunda bayar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Meski anggaran berkurang, alokasi belanja tetap diprioritaskan pada sektor-sektor pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Hal ini untuk memastikan keterbatasan fiskal tidak mengganggu layanan publik," tegas Khairul.
Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan turun menjadi Rp9,47 triliun dari target awal Rp9,56 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan menjadi Rp9,45 triliun, turun dari rencana semula.*****