Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

KEPRI, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 2 tersangka baru terkait perkara dugaan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 sampai dengan 2021, pada Selasa (30/09/2025).

Adapun 2 orang tersangka baru tersebut inisial S selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 - Juli 2016, dan inisial AJ selaku Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama. 

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada Kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, pada Senin tanggal 29 September 2025,  di kawasan Batu Ampar. 

Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. 

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H, menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini. 

“Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 sampai dengan 2021,” kata Yusnar dalam keterangan tertulisnya. 

Sebelumnya dalam perkara ini telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap Terpidana An. Allan Roy Gemma Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana. 

Kemudian, Syahrul Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, dan Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam.

PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sampai dengan 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sampai dengan 2018 dengan PT. Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait persentase 20% ditujukan untuk Kapal Tunda. 

Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika per hari ini sebesar Rp.16.692, sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519.924.

Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. 

“Siapapun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kajati Kepri,” tukas Yusnar. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index