Kasus Kelas Kakap di Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Tersangkakan 6 Orang

Kasus Kelas Kakap di Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Tersangkakan 6 Orang

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. 

Adapun masing-masing tersangka dari pihak swasta yaitu, berinisial WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan juga selaku Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang. Kemudian MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022.

Sedangkan 4 orang lainnya dari pihak bank yaitu, berinisial DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013, ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013, dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, peningkatan status perkara ini setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup. 

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka ditetap 6 orang sebagai tersangka,” jelas Vanny, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (10/11/25). 

Vanny menyebutkan, hingga saat ini pihak Kejati Sumsel telah memeriksa 107 orang saksi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk kelima Tersangka. 

“Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang untuk Tersangka MS, DO, ED dan RA, sedangkan Tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang. Untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” terang Vanny. 

Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara dalam kasus ini cukup fantastic, yaitu ditaksir sebesar Rp.1.689.477.492.983, dikurangi dengan nilai aset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp. 506.150.000.000. Maka dari pengurangan nilai diatas Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp.1.183.327.492.983.

Terkait modus yang dilakukan dalam kasus ini dibeberkan Vanny, bahwa pada tahun 2011, PT. BSS melalui direktur Sdr. WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.

Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-. 

Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah, selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. 

Selanjutnya PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000. Sedangkan total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000. 

“Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektibilitas 5 (Macet),” jelas Vanny. 

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;

Subsidair : 

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index