PEKANBARU, LIPO - Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur KM 18, Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku H (30) dan N (25) yang merupakan pasangan suami istri.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2025 saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kulim.
"Mendapatkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Didi, Selasa (2/12/2025).

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni .
Dari lokasi, petugas kemudian berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut.
"Saat ditangkap, petugas awalnya mengamankan 28 paket kecil berisikan sabu. Namun pelaku N membuang 8 paket saat hendak ditangkap dan kemudian berhasil kami amankan. Jadi total yang berhasil kita amankan 36 paket sabu dengan berat kotor 5 gram," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku tersebut sudah mengedarkan narkotika jenis sabu selama lebih kurang 3 bulan.
Hasil penjualan barang haram tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.(***)