Satresnarkoba Polres Inhil Gagalkan Peredaran 280,7 Gram Sabu di Tempuling

Satresnarkoba Polres Inhil Gagalkan Peredaran 280,7 Gram Sabu di Tempuling
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhil

LIPO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 280,7 gram.

Tersangka berinisial HI alias I (50), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, ditangkap di kediamannya di Jalan Provinsi RT 006 RW 005, Kelurahan Sungai Salak, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Inhil pada Rabu (24/6/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tempuling.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 280,7 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan resmi barang bukti, uji laboratorium, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index