Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Senilai Rp300 Miliar

Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Senilai Rp300 Miliar
BC berhasil mengungkap gudang penimbunan rokok ilegal dalam jumlah fantastis di Pekanbaru/lipo

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap gudang penimbunan rokok ilegal dalam jumlah fantastis di Pekanbaru, Riau, setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih empat bulan.

Direktur Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu keberhasilan besar hasil kerja keras dan kolaborasi lintas pihak.

“Di gudang ini kita melihat begitu banyak rokok ilegal. Ini adalah keberhasilan yang dicapai melalui proses panjang, hampir empat bulan pengawasan. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat,” ujar Djaka, Rabu (7/1/2026).

Djaka menegaskan, pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan dan Bea Cukai tidak pernah tinggal diam. Sepanjang tahun 2025 saja, Bea Cukai telah berhasil mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Pengungkapan terbaru ini dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Bea dan Cukai berhasil membongkar aktivitas penimbunan rokok ilegal di sebuah gudang yang menyimpan sekitar 160 juta batang rokok ilegal, baik produk impor maupun produksi dalam negeri.

Menurut Djaka, temuan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran rokok ilegal masih marak, khususnya di wilayah pesisir seperti Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka.

“Kita tahu Pekanbaru merupakan wilayah strategis di pesisir Sumatera yang rawan terhadap penyelundupan dan perdagangan ilegal. Namun kami tegaskan, kehadiran negara tidak tinggal diam terhadap kegiatan-kegiatan ilegal semacam ini,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku. Meski demikian, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang berada di gudang ini saja. Kami akan mengusut tuntas hingga ke pihak yang bertanggung jawab dan pemilik pergudangan ini,” kata Djaka.

Ia juga memastikan bahwa gudang tersebut telah lama beroperasi dan tidak muncul secara tiba-tiba. Hal itu diperkuat dengan hasil pengintaian intensif yang dilakukan selama empat bulan sebelum penindakan dilakukan.

“Berdasarkan pengamatan kami, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, kami menilai sudah waktunya dilakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya.

Nilai barang bukti rokok ilegal yang disita dalam pengungkapan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar, menjadikannya salah satu kasus penindakan rokok ilegal terbesar di awal tahun 2026.(****)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Rokok

Index

Berita Lainnya

Index