PEKANBARU, LIPO - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN jika kedapatan merokok sembarang.
Pernyataan itu disampaikan Agung sembari mempertegas surat edaran Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam surat edaran tersebut, seluruh ruangan kantor pemerintah kota sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya. Saya potong TPP dia," tegas Agung, Jumat (18/7/2025).
Menyikapi surat edaran tersebut Agung meminta seluruh kantor bagian, dinas, dan badan wajib memasang tanda larangan merokok di ruang-ruang publik yang digunakan bersama.
Meski demikian, pemerintah kota tetap menyediakan solusi bagi para perokok dengan menyediakan area khusus.
"Jadi mereka yang perokok bisa menyalakan rokoknya di sana, tapi jangan sampai di ruang publik bebas rokok," jelasnya.
Ia menyarankan agar area merokok diletakkan di ruang terbuka dan jauh dari area yang kerap dilalui atau digunakan masyarakat umum. Hal ini untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok.
"Contohnya ada pegawai yang merokok sembarangan, padahal di sana ada anak kecil bersama ibunya. Jangan sampai mereka terpapar asap rokok," tutur Agung.
Dengan kebijakan ini, Agung berharap para pegawai lebih disiplin dan sadar akan pentingnya menjaga ruang publik yang sehat dan nyaman untuk semua.
"Sehingga yang merokok bisa tetap merokok, tapi ada tempatnya. Mereka harus hormati keberadaan ruang dilarang merokok," tutupnya.
Meskipun demikian Agung tidak menyebutkan berapa potongan TPP bagi ASN yang kedapatan merokok di kawasan terlarang sesuai dengan surat edaran tersebut. (ADV)