PEKANBARU, LIPO - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho terbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, Rabu (23/4/25) ini berisi sejumlah poin.
Diantaranya, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Kemudian poin kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan. dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.
Poin ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.
Lalu poin keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.
Kedepannya bagi yang perokok aktif akan disediakan tempat khusus.
"Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara," terang Agung, Rabu (24/04/25).
Lalu, memasang tanda larangan merokok yang dapat ditempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.
Poin ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Ia menambahkan, edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.
Area bebas asap rokok, atau yang lebih dikenal dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), adalah area yang dilarang untuk merokok atau kegiatan terkait tembakau lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi non-perokok dari dampak buruk asap rokok, baik yang merokok secara aktif maupun pasif. (ADV)