PEKANBARU, LIPO - Pansus Optimalisasi Pendapatan DPRD Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendapatan. Langkah ini dinilai penting sebagai inovasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harus ada inovasi. Kalau peningkatan APBD angkanya di bawah, bagaimana mau meningkat?” tegas Andi Dharma Taufik, Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan DPRD Riau, Selasa 27 Januari 2026.
Salah satu potensi besar yang disoroti adalah penerimaan dari sektor air permukaan. Pansus katanya telah melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk mempelajari pengelolaan air permukaan.
“Potensi mereka dari Rp14 miliar bisa mencapai Rp500 miliar. Di Riau, kami punya HGU 900 ribu hektare. Kalau kita kalkulasikan, hampir bisa mencapai Rp3 triliun,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan potensi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Apalagi IUP yang terdaftar 1,5 juta hektare. Dengan asumsi perhitungan berdasarkan Pergub, luar biasa. Potensi PAD kita bisa meningkat Rp3-4 triliun. Itu baru dari sektor air permukaan,” paparnya.
Andi memberikan contoh mengenai penerapan tarif. Selama ini, penggunaan air oleh perusahaan, khususnya perkebunan sawit, belum tergarap optimal.
“Yang selama ini penggunaan di perusahaan. Hari ini, misal per satu pohon sawit dikenakan Rp1.700 per batang per bulan. Jadi cukup luar biasa perbulan potensi PAD kita dari pajak air permukaan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Pansus mendesak percepatan revisi peraturan. “Jadi kita minta Pemprov Riau segera mengubah Pergub agar Pemda bekerja dengan cepat, sehingga pada Februari revisi sudah bisa berjalan. Dengan begitu, PAD kita bisa meningkat signifikan,” tutup politisi PDI-P ini.*****