PEKANBARU, LIPO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau wajib menggunakan plat nomor kendaraan bermotor (BM) untuk setiap pembelian mobil baru mulai awal tahun 2026.
Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri usai menggelar rapat internal evaluasi kinerja tahun 2025, Senin 5 Januari 2025.
“Kami tegaskan, tahun 2026 perusahaan yang beroperasi di Riau dan membeli kendaraan baru wajib berplat BM. Kami tidak mau perusahaan beroperasi di sini tetapi membayar pajak kendaraannya ke daerah lain,” tegasnya.
Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena selama ini, banyak perusahaan beroperasi di Riau, namun mendaftarkan kendaraan operasionalnya di luar provinsi sehingga pajaknya tidak masuk ke kas daerah Riau.
“Ini bukan sekadar kendaraan yang melintas, tetapi yang beroperasi di Riau. Untuk itu, kewajiban berplat BM mutlak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, aturan ini telah disosialisasikan cukup lama dan tidak akan ada toleransi dalam penertibannya. Untuk itu awal tahun ini, pihaknya akan melakukan razia bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau di seluruh perusahaan.
“Awal 2026 kita tegas dan akan ditertibkan. Tidak ada toleransi. Sosialisasi sudah lama dilakukan,” katanya.
Ditegaskannya, kebijakan ini dilakukan dilatarbelakangi kondisi infrastruktur di Riau. Menurutnya, banyak jalan di provinsi rusak parah akibat kendaraan berat operasional perusahaan, sementara anggaran untuk perbaikan terbatas.
“Kita sudah banyak melihat kehancuran jalan di Riau, sementara kita tidak punya dana yang cukup untuk memperbaiki. Kontribusi pajak dari perusahaan-perusahaan ini sangat kita butuhkan,” jelasnya.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Komisi III juga membahas upaya peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit serta komitmen untuk intens berkoordinasi dengan Polda dan Dishub guna menciptakan kondisi steril kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL) di Riau pada tahun 2026.*****