Warung di Batu Betanam Digerebek Polisi, 46,6 Gram Sabu dan Alat Edar Disita

Warung di Batu Betanam Digerebek Polisi, 46,6 Gram Sabu dan Alat Edar Disita
polisi mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan/lipo.

PEKANBARU, LIPO– Aparat Unit Reskrim Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggerebek sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Senin (16/2/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra langsung memerintahkan penyelidikan hingga akhirnya petugas bergerak ke tempat kejadian.

Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRA alias Kanok (31), warga setempat. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna putih merah berisi satu paket sabu ukuran besar dan tiga paket ukuran sedang.

Tak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain timbangan elektrik bertuliskan “Pocket Scale”, plastik klip berbagai ukuran, delapan plastik klip kosong, sendok pipet, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 46,6 gram. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka diduga berperan sebagai pengedar karena memiliki, menyimpan, menguasai hingga menjual sabu.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di pondok warung tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index