PEKANBARU, LIPO – Tim advokat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana menyisakan banyak kejanggalan.
Mereka menyebut sejumlah tuduhan yang sebelumnya ramai diberitakan publik tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan pihaknya telah mencermati dengan saksama seluruh uraian dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Menurutnya, isi dakwaan justru menunjukkan bahwa berbagai tuduhan yang selama ini berkembang tidak memiliki dasar kuat.
“Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum tergambar dengan jelas bahwa tuduhan-tuduhan yang sejak awal disampaikan tidak dimuat dalam dakwaan,” ujar Kemal.
Ia mencontohkan isu adanya penerimaan uang sebesar Rp800 juta yang sempat dikaitkan dengan Abdul Wahid. “Apakah di dalam dakwaan ada disebutkan Pak Wahid menerima langsung uang Rp800 juta? Tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, Kemal juga menyoroti pemberitaan mengenai dugaan penggunaan uang untuk perjalanan ke luar negeri seperti ke Inggris dan Brasil. Menurutnya, hal itu pun tidak muncul dalam dakwaan resmi.
“Isu perjalanan ke Inggris dan Brasil yang sebelumnya muncul, apakah disebut dalam dakwaan? Tidak ada,” ucapnya.
Kemal menambahkan, istilah “jatah preman” yang sempat disematkan pada kliennya juga tidak ditemukan dalam dokumen dakwaan yang dibacakan JPU. Begitu pula dengan tuduhan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid.
“Peristiwa OTT yang dulu ramai dibicarakan pun tidak muncul di dalam dakwaan,” katanya.
Melihat sejumlah ketidaksesuaian tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar dari proses hukum yang dijalani kliennya. Mereka menduga kasus ini sejak awal dibangun atas narasi yang belum terbukti secara hukum.
“Artinya, sejak awal proses hukum ini dimulai berdasarkan narasi tuduhan saja, bukan alat bukti yang kuat. Maka wajar bila kita meragukan proses ini,” tegas Kemal.
Ia bahkan menyebut kliennya telah mengalami pembunuhan karakter jauh sebelum sidang dimulai. “Kami menduga ada proses pembunuhan karakter. Seolah-olah Pak Wahid sudah diadili di ruang publik sebelum pengadilan bekerja,” tutupnya.
Berita investigatif dan opini publik kini menyoroti perkembangan persidangan ini, menanti pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak dalam tahap persidangan berikutnya.(****)