PEKANBARU, LIPO - Menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026, Bapenda Kota Pekanbaru melakukan penertiban baliho dan spanduk di sejumlah ruas jalan protokol, pada Rabu (18/3/2026).
Penertiban ini dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak perkotaan.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan mengatakan bahwa penertiban ini juga bagian dari menata estetika Kota Pekanbaru.
"Agar tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut," kata Tengku Denny.
Ia menjelaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Bapenda Pekanbaru dalam meningkatkan PAD terhadap objek pajak reklame yang terpasang namun sudah habis masa tayang.
Kemudian juga pada reklame yang tidak memliki izin, serta melanggar tata ruang. Jenis reklame ini akan ditertibkan secara berkala.

"Lokasi penyisiran Tim Satgas Bapenda Pekanbaru, pada reklame yang berada di jalan protokol, pepohonan, tiang listrik, serta ruas jalan yang menjadi pusat keramaian," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang semakin diintensifkan menjelang Idul Fitri. Selain menjaga estetika kota, penertiban juga bertujuan memastikan seluruh penyelenggara reklame memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan daerah.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya aktivitas promosi meningkat cukup signifikan. Karena itu, kami melakukan pengawasan dan penertiban agar seluruh media reklame yang terpasang sesuai aturan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, reklame merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam mendukung penerimaan PAD. Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan baliho, spanduk, videotron, maupun bentuk reklame lainnya agar seluruhnya terdata dan memiliki izin yang sah.
Dalam kegiatan penertiban, petugas melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap reklame yang diduga melanggar ketentuan. Setelah dilakukan verifikasi, reklame yang terbukti tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya langsung ditertibkan dan diturunkan dari lokasi pemasangan.
Sejumlah baliho dan spanduk yang dipasang di tiang listrik, pohon, median jalan, hingga fasilitas umum menjadi fokus penertiban karena dinilai melanggar aturan serta mengganggu keindahan kota. Selain itu, pemasangan reklame pada lokasi yang tidak semestinya juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh media promosi yang terpasang di Kota Pekanbaru mengikuti ketentuan yang berlaku. Penataan ini penting agar kota terlihat lebih rapi dan nyaman, terutama saat menyambut kedatangan masyarakat pada momen Lebaran,” katanya.
Bapenda menegaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan dan pemberitahuan kepada pemilik reklame. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut atau pelanggaran tetap ditemukan, maka petugas akan melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.
Selain aspek ketertiban, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak reklame. Bapenda menilai masih terdapat sejumlah penyelenggara reklame yang memasang media promosi tanpa mengurus izin atau memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Padahal, pajak reklame merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Dana yang diperoleh dari sektor tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, hingga pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap wajib pajak memiliki peran dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik,” jelasnya.
Menjelang Idul Fitri, aktivitas ekonomi di Pekanbaru diperkirakan mengalami peningkatan, termasuk kegiatan promosi yang dilakukan pelaku usaha. Kondisi tersebut menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor reklame, sekaligus memastikan seluruh aktivitas promosi berjalan sesuai regulasi.
Bapenda juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait prosedur pemasangan reklame yang benar, termasuk mekanisme perizinan dan pembayaran pajak. Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan promosi secara legal dan tertib.
Masyarakat menyambut positif kegiatan penertiban tersebut karena dinilai mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata. Keberadaan baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan selama ini sering dikeluhkan karena mengurangi estetika kota dan berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Ke depan, Bapenda Pekanbaru berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh objek pajak reklame serta melakukan penertiban secara berkala. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan PAD yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
Melalui penertiban baliho dan spanduk menjelang Idul Fitri ini, Bapenda Pekanbaru tidak hanya berupaya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendukung terciptanya wajah kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, target peningkatan PAD serta penataan kota yang lebih baik diyakini dapat tercapai secara optimal.(adv)