Polisi Periksa Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Satpol PP terhadap Pacar

Polisi Periksa Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Satpol PP terhadap Pacar
Polresta Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO – Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Pekanbaru.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026.

Dalam laporannya, seorang perempuan berinisial AMW (37) mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh pacarnya yang merupakan anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY.

"Saat ini laporannya masih dalam pemeriksaan," kata Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, insiden bermula saat korban berada seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk, hingga situasi memanas dan berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Korban menyebut, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan cara menendang sejumlah bagian tubuhnya, termasuk perut dan pinggul, serta melakukan kekerasan yang mengenai bagian kepala. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh.

Tak hanya itu, korban juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan bukan kali pertama terjadi.

“Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap korban,

Korban juga menyebut bahwa terlapor kerap melontarkan ancaman dan meremehkan laporan yang akan dibuat, dengan mengatakan bahwa kasus tersebut tidak akan diproses.

Merasa tidak aman dan ingin mendapatkan keadilan, korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian. Ia juga telah menjalani visum atas luka yang dialaminya, yang meliputi bagian pelipis, tangan, dan tubuh.

"Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya emang tempramen dan kerap memukul saya," pungkasnya.

Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.

Korban berharap laporannya dapat diproses secara hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polresta Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index