Sidang Perdana, Ajudan Gubernur Nonaktif Diduga Dalangi Setoran UPT

Sidang Perdana, Ajudan Gubernur Nonaktif Diduga Dalangi Setoran UPT
Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid/lipo

PEKANBARU, LIPO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan anggaran proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Jaksa menyebut, Marjani bersama Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam diduga mengumpulkan dana dari para kepala UPT dengan dalih kebutuhan operasional gubernur.

“Pungutan itu dilakukan dengan tekanan jabatan,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, di antaranya Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, dan Kantor Bappeda.

Dalam dakwaan terungkap, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar. Dana itu dikumpulkan secara bertahap dari para kepala UPT yang disebut mendapat tekanan berupa ancaman evaluasi, mutasi hingga pencopotan jabatan.

Awalnya, para kepala UPT diminta menyetor sekitar Rp3 miliar atau 2,5 persen dari tambahan anggaran masing-masing. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas permintaan M. Arief Setiawan.

Pada Juni 2025, enam kepala UPT menyerahkan masing-masing Rp300 juta melalui Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda, sehingga terkumpul Rp1,8 miliar sebagai tahap pertama.

Dari jumlah itu, Rp1 miliar disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam dan kemudian diberikan secara bertahap kepada Marjani di rumah jabatan gubernur. Total uang yang diterima Marjani dari aliran tersebut mencapai Rp950 juta.

Sisa dana lainnya turut dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Rp600 juta kepada Fauzan yang disebut sebagai orang suruhan Arief Setiawan, serta Rp200 juta kepada ajudan lain, Dahri Iskandar.

Pengumpulan dana kembali dilakukan pada Agustus 2025 dengan total Rp1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan operasional hingga pendanaan kegiatan, termasuk forum diskusi di Jakarta dan sejumlah kegiatan olahraga.

Jaksa juga mengungkap permintaan tambahan dana sebesar Rp450 juta menjelang keberangkatan Abdul Wahid ke Malaysia pada awal November 2025. Dana itu disebut untuk kebutuhan operasional, termasuk ziarah ke Negeri Sembilan.

Permintaan tersebut dipenuhi melalui pengumpulan dana lanjutan dari para kepala UPT. Pada 2 November 2025, uang sebesar Rp450 juta disebut diserahkan oleh M. Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di area parkir rumah dinas gubernur.

Tak berhenti di situ, sehari setelahnya, tiga kepala UPT kembali menyetor masing-masing Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai tahap ketiga.

Dengan demikian, total keseluruhan dana yang dihimpun dari para kepala UPT sebagaimana dalam dakwaan mencapai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Menanggapi dakwaan tersebut, Marjani melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan usai persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya, yakni tanggapan jaksa (replik) pada 8 September 2026 dan jawaban terdakwa (duplik) pada 10 September 2026.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index