Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Warga Teluk Meranti Ditangkap Polisi

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Warga Teluk Meranti Ditangkap Polisi
Tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, diamankan /lipo

PEKANBARU, LIPO – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dilakukan aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, diamankan karena diduga membuka lahan dengan cara dibakar di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial K (61), NR (43), dan R (50). Mereka diduga menguasai serta mengelola lahan di dalam kawasan SM Kerumutan, bahkan sebagian telah ditanami bibit kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya titik api di wilayah Parit Delit, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti bersama warga langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lapangan, petugas menemukan api telah membakar sebagian area di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa api telah membakar sebagian kawasan konservasi tersebut,” ujar Bayu, Rabu (9/9/2026).

Penyelidikan kemudian dilakukan untuk menelusuri pihak yang menguasai lahan terbakar. Hasilnya, pada Sabtu pagi (5/9/2026), polisi mengidentifikasi lahan tersebut dikuasai oleh ketiga terduga pelaku.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menemukan salah satu pelaku, R, berada di lokasi dan tengah berupaya memadamkan api. Saat diperiksa, ia mengakui telah menguasai lahan tersebut sejak 2015 dan mengelolanya dengan menanam kelapa sawit.

"Dua pelaku lainnya, NR dan K, turut diamankan tidak lama kemudian. Dari pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui ikut mengelola dan menanami lahan yang berada di kawasan konservasi tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan guna proses hukum lanjutan.

“Ketiga orang beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Tipidter untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelum pelimpahan tahap berikutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bayu juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan.

“Pembakaran lahan dapat memicu kebakaran meluas, kabut asap, serta berdampak hukum. Terlebih jika dilakukan di kawasan hutan atau konservasi,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran.

“Jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan. Penanganan cepat sangat penting untuk mencegah kebakaran semakin meluas,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index