PEKANBARU, LIPO — Praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap jaringan terorganisir yang beroperasi lintas wilayah, mencakup Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru.
Dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa puluhan blangko SIM, perangkat cetak, hingga kendaraan operasional.
“Jaringan ini sudah terstruktur, mulai dari pemasok blangko, pengolah data, pencetak hingga pemasaran. Total ada sekitar 33 lembar SIM palsu yang beredar di Siak, dan diperkirakan mencapai 500 lembar di berbagai daerah di Riau,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana.
Modus Online hingga Door to Door
Polisi mengungkap, sindikat ini memasarkan jasa pembuatan SIM palsu secara terbuka melalui media sosial, seperti WhatsApp dan marketplace Facebook, hingga promosi dari mulut ke mulut. Pelaku menawarkan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A, C, hingga SIM B umum, dengan tarif bervariasi antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.
Untuk memproduksi SIM palsu, pelaku hanya meminta data diri berupa foto dan KTP dari pemesan. Selanjutnya, identitas diedit menggunakan aplikasi di ponsel, termasuk menambahkan barcode palsu yang jika dipindai menampilkan data seolah-olah resmi dari Korlantas Polri.
Hasil editan kemudian dicetak menggunakan kertas stiker bening dengan ukuran menyerupai SIM asli, lalu ditempelkan pada blangko SIM bekas yang telah dihapus identitas lamanya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengurai peran masing-masing tersangka. A alias DG (43) diketahui sebagai pemasok utama blangko yang diduga diambil dari gudang arsip Riau Safety Driving Centre (RSDC) di Rumbai.
"Blangko tersebut kemudian dijual melalui H alias U (28) sebagai perantara. Sementara HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai editor dan pencetak, sekaligus memasarkan jasa melalui media sosial," jelasnya.
Peran pemasaran juga dilakukan oleh SWL (30) dan RNF (23), sedangkan AY (35) dan TR (28) bertugas sebagai kurir yang mengantarkan SIM palsu kepada pemesan. Satu pelaku lainnya, R alias K, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, pada 28 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap SWL saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C palsu kepada pemesan. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sejumlah pelaku lain di Pekanbaru.
Polisi juga menerapkan teknik undercover dan delivery control untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat pemasok. Penggerebekan dilakukan di sebuah tempat fotokopi di kawasan Rumbai yang digunakan sebagai lokasi pencetakan SIM palsu.
Puncaknya, polisi berhasil menangkap A alias DG pada 9 September 2026 dini hari saat bersembunyi di wilayah Sri Meranti, Pekanbaru.
"Dari pengungkapan ini, petugas menyita 48 lembar blangko SIM siap pakai, puluhan SIM palsu, satu unit komputer lengkap, printer, delapan unit ponsel, satu mobil, empat sepeda motor, serta uang tunai hasil kejahatan," pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk memburu satu tersangka yang masih buron.(***)