JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Pada Rabu, 23 September 2026, penyidik memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode tahun 2018 sampai 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi," kata Anang dalam siaran persnya, Rabu (23/09/26)
Adapun dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial FAK dari Kementerian Keuangan, dan inisial MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM.
Pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian Keuangan diduga untuk mendalami aspek keuangan negara dan potensi kerugian negara dalam tata kelola tambang tersebut. Sementara pemeriksaan terhadap Dewan Komisaris PT PMM untuk mengusut peran pengawasan dan kebijakan perusahaan selama periode 2018-2026.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Kejagung menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.
Kasus tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM ini menambah daftar panjang kasus korupsi sektor sumber daya alam yang tengah diusut Jampidsus. Sebelumnya, Kejagung juga tengah fokus mengusut sejumlah perkara besar di sektor tambang dan perkebunan.
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen untuk membuat terang perkara.*****