Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung RI terus bergerak mengusut dugaan penyelewengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi pada Rabu (23/9/2026) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," kata Anang dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (23/09/26). 

Kedua saksi yang diperiksa berasal dari pihak mitra pelaksana, yaitu inisial RSH dari perwakilan dari PT NGS, dan inisial MIR dari perwakilan dari Yayasan AMG. 

Keduanya dimintai keterangan seputar mekanisme pengadaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran program MBG yang dikelola BGN.

Kejagung menyebut pemeriksaan ini krusial untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.

Meski tengah mengusut kasus yang menyedot perhatian publik, Kejagung memastikan proses hukum tetap mengedepankan profesionalitas.

"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," pungkas Anang.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index