5 Tersangka Kasus Motor Listrik BGN Diserahkan ke Jaksa

5 Tersangka Kasus Motor Listrik BGN Diserahkan ke Jaksa
Proses penyerahan tersangka yang ke jaksa/F: ist

JAKARTA, LIPO - Perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) masuk babak baru.

Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL Kejagung menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Lima tersangka tersebut adalah inisial BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN selaku PPK, inisial GB merupakan Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, inisial AM merupakan Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, inisial YY merupakan Direktur PT YAT, dan inisial AA merupakan Direktur PT ASE. 

Kasus ini terkait pengadaan 19.269 unit motor listrik yang terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Ironisnya, ribuan motor tersebut tak bisa digunakan.

Hasil penyidikan mengungkap sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter/bebek tidak dilengkapi baterai. Bahkan seluruh motor yang diserahkan tidak memiliki plat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak bisa dipakai dan tidak bisa dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Akibatnya, negara dirugikan sangat besar. Berdasarkan Laporan Audit PKKN Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026, kerugian negara mencapai Rp863.846.166.953.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 604 UU KUHP sebagai subsidair.

Usai Tahap II, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index