Kabur saat Dirazia, Pria di Dumai Ketahuan Buang Sabu ke Lumpur

Kabur saat Dirazia, Pria di Dumai Ketahuan Buang Sabu ke Lumpur
JP alias Ardo (24) berhasil diamankan Polisi/ist

PEKANBARU, LIPO – Aksi seorang pria berinisial JP alias Ardo (24) yang berusaha kabur saat razia narkoba di Kota Dumai, Riau, berujung penangkapan. Pria tersebut diduga membuang bungkusan berisi sabu ke arah lumpur ketika dikejar petugas. Namun, upaya itu gagal setelah polisi menemukan paket yang diduga narkotika tersebut.

Dari pengungkapan kasus pada Sabtu (10/10/2026) sore, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,40 gram. Sejumlah barang bukti lain, termasuk alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, turut diamankan.

Penangkapan berlangsung di kawasan Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Dumai bersama Tim Raga dan personel gabungan tengah menggelar razia untuk menyasar lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kapolres Dumai AKP Fatikh melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menjelaskan, razia dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sasaran, termasuk orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

“Petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pria untuk pemeriksaan. Pria tersebut sempat melarikan diri, tetapi berhasil diamankan,” kata Zaini, Selasa (13/10/2026).

Ketika dikejar, JP diduga melemparkan sebuah bungkusan plastik ke arah lumpur. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian menelusuri lokasi dan mengambil bungkusan yang dibuang.

Hasilnya, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas turut menemukan kaca pyrex dan satu blok plastik bening yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Polisi juga menyita sehelai plastik bening serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi berwarna biru.

Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas turut memeriksa kondisi JP melalui tes urine. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pria tersebut positif metamfetamina atau methamphetamine, sedangkan hasil untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

“JP beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zaini.

Atas kasus tersebut, JP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan JP dalam tindak pidana narkotika.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index