Solar Subsidi Diduga Jadi Ladang Cuan, Polda Riau Sita 6,5 Ton BBM di Kandis

Solar Subsidi Diduga Jadi Ladang Cuan, Polda Riau Sita 6,5 Ton BBM di Kandis
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang di Duri/lipo

PEKANBARU, LIPO – Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar terbongkar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan perdagangan solar ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter atau 6,5 ton Bio Solar bersubsidi serta menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial FG (24) dan SG (27).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Berbekal informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas menemukan gudang yang diduga digunakan untuk menampung dan memperjualbelikan Bio Solar tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Dari hasil penyelidikan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penampungan BBM. Sementara SG diduga merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Ade.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 12 unit tangki penyimpanan atau baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, lima tangki diketahui berisi solar, sedangkan tujuh lainnya dalam keadaan kosong.

Petugas juga menemukan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut mencapai 6.500 liter.

Tak hanya solar dan wadah penyimpanan, polisi turut menyita tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

Berdasarkan dugaan sementara penyidik, para tersangka memperoleh Bio Solar dengan harga lebih rendah, kemudian menampungnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut diduga menyimpang dari ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polda Riau. Penyidik mendalami dugaan penyelewengan tersebut untuk mengungkap lebih jauh aktivitas penampungan dan perdagangan BBM bersubsidi di lokasi itu.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BBM bersubsidi

Index

Berita Lainnya

Index