Rugikan Negara Rp18,7 Miliar, Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan Resmi Ditahan

Rugikan Negara Rp18,7 Miliar, Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan Resmi Ditahan

BANDUNG, LIPO - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dua tersangka yang ditahan yakni inisial S selaku Ketua DPRD Indramayu dan inisial IH selaku Plt Sekretaris DPRD.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penahanan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Sementara tersangka I.H. ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026.

"Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung 21 Oktober sampai 9 November 2026 untuk kepentingan penyidikan," ujar Nur Sricahyawijaya.

Nur menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Ketua DPRD berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan itu untuk TA 2022 dinaikkan secara sepihak.

Rinciannya, Tunjangan Perumahan per bulan Rp30 juta untuk Ketua, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk Anggota. Sementara Tunjangan Transportasi Rp25 juta untuk Ketua, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk Anggota.

Penentuan itu dilakukan tanpa dokumen pendukung dan sebelum ada penilaian atau appraisal ulang. Anggaran dalam RKA pun dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan Ketua DPRD.

Pada 30 November 2021, Plt Sekretaris DPRD (I.H.) diperintahkan S untuk melakukan penilaian tunjangan.

Kemudian pada 2023, dilakukan evaluasi dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani Tsk S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang sudah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

“Kenaikan itu diduga untuk mengakomodasi PPh Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan, bukan dibebankan ke APBD,” terangnya. 

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jabar, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau Rp18,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Sekretaris DPRD (AF) belum diperiksa hari ini karena penasihat hukum mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index