Diduga Jual Bubur Bayi Kadaluarsa

Warga Sei Apit Laporkan Pemilik Toko Ke Polisi

Warga Sei Apit Laporkan Pemilik Toko Ke Polisi
bubur/ilustrasi/net
SUNGAI APIT, LIPO-Warga Kecamatan Sungai Apit Laporkan pemilik Toko Cahaya Bulan Mart ke kepolisi  pagi (16/92016).

Pasalnya pemilik tokoh cahaya bulan Mart tersebut diduga menjual bubur milna untuk makanan bayi yang telah kadaluarsa kepada salah seorang warga Sei Apit. 

Akibat memakan bubur milna yang diduga kadaluarsa itu, membuat salah seorang anak bayi yang bernama Rafka Septa 
Mualana anak dari Muslim menjadi muntah-muntah dan sakit.

Akhirnya Rafka Septa Maulana anak dari Muslim,dilarikan ke pukesmas untuk dilakukan pengabotan di Sungai Apit, Kamis (15/9).

Akibat memakan bubur yang di beli dari toko cahaya Bulan Mart itu, Anak dari Muslim  mengeluhkan sakit demam, rewel disertai pilek, kondisi ini dialami sejak sehari yang lalu, mual, dan muntah.

Kronologisnya, si anak diberi ibunya makan bubur Milna sekitar pukul 15.00 (14/09/2016). Setelah itu anak mulai rewel, seiring manangis, mual dan demam, lalu orang pasien memeriksa kemesannya,  dan melihat bubur milna tersebut ternyata telah kadaluarsa (Exp.Date) tertanggal 9 juli 2016. Saat ini pasien diobservasi di UGD UPTD pukesmas Sungai apit untuk terapi.

Ketika wartawan menanyakan kepada orang tua korban Muslim  warga Kampung Bunsur dimana membeli makan bubur milna tersebut?, Lalu orang tua korban menjawab, ia membeli di sebuah tokoh cahaya Bulan Mart yang beralamat di jalan Hang Tuah, pada hari Rabu (14/09/2016).
 
Muslim mengaku, Bahwa setelah anaknya diberikan kepada anak untuk makan, namun menjelang beberapa jam kemudian anak tersebut mual dan muntah, setelah di lihat kemasannya bahwa bubur milna tersebut ternyata telah kadaluarsa (Exp.Date) tertanggal 9 juli 2016.
 
"Untuk itu saya bahwa kepukesmas sungai apit untuk berobat." Katanya.

Sementara itu , saat wartawan konfirmasi kepada pihak tokoh Cahaya Bulan Mart, Bernama Apeng, pihak tokoh marah marah dan  mengaku tidak ada menjual maknan kadaluarsa. 

"Wartawan jangan mengada ngada, wartawan hanya untuk mintak-mintak duit aja," kata pihak tokoh sambil marah-marah kepada wartawan.  

Sementara itu ketua LPK Labupaten Siak Rusdi SH sangat menyayangkan sekali terhadap toko cayaha Bulan Mart yang diduga telah sengaja menjual barang kadrluarsa kepada warga.
 
Pemilik toko diduga di nilai telah melanggar UU komsumen no 8 dan bisa dipidana  penjara selama lima tahun dan ancamannya denda sebesar 2 Miliar.
 
"Kita minta pihak kepolisian menindak tegas hingga tuntas masalah ini, agar masyarakat lain tidak lagi menjadi korban," ujar Ketua LPK 

Sementara itu Kapolsek sei Apit AKP Rangga Warsito saat di tanya wartawan membenarkan. Bahwa ada warga yang melapor terkait ada makanaan bubur  milna yang di jual oleh  tokoh cayaha bulan di sei Apit  yang diduga menyebabkan sang anak sakit. (lipo*13)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index