PEKANBARU, LIPO - Polda Riau melakukan pemusnahan terhadap 27 kilogram sabu hasil peredaran narkoba jaringan Internasional yang dikendalikan narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Pemusnahan tersebut langsung dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda di Mapolda Riau, Selasa (2/12/2035).
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut disita dari dua kurir berinisial RF dan HR, yang terbukti beroperasi atas arahan seorang napi berinisial AA alias B.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil kerja keras Subdit I di bawah pimpinan Kompol Yogie Pramagita dan Kanit Buser AKP Noki Loviko. Dari penyelidikan, terungkap bahwa barang haram ini dikendalikan seorang narapidana,” kata Kombes Putu.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai langkah memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Sebagian kecil sabu disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji labfor, sementara sisanya dimusnahkan.
Kombes Putu menyebut Subdit I berhasil mengungkap dua kasus besar yang saling berkaitan. Pengungkapan pertama adalah penangkapan dua kurir yang membawa 27 paket besar sabu seberat 26,9 kilogram, Minggu (09/11/2025) di Jalan Kesadaran, Tangkerang, Pekanbaru.
Dari pemeriksaan terungkap, kedua kurir tersebut telah tiga kali melakukan penjemputan narkoba 70 kilogram, 20 kilogram, dan 27 kilogram, sebelum akhirnya digagalkan polisi.
“Tim tidak berhenti pada kurir. Kami kembangkan hingga ke pengendali maupun bandarnya,” tegas Kombes Putu.
Pengembangan kasus mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan AA alias B. Dengan dukungan Kanwil Kemenkumham dan Kalapas Kelas II A Pekanbaru, penyidik memastikan bahwa AA mengatur distribusi sabu tidak hanya di Riau, tetapi juga ke Jambi dan Sumatera Selatan, bahkan melakukan pemesanan dari luar negeri.
Dari tangan jaringan tersebut, polisi menyita 7 unit handphone, fasilitas mobile banking, serta sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk mengalirkan uang pembayaran, hasil penjualan, dan upah kurir.
Hasil analisis transaksi terhadap tiga rekening tersangka mengungkap aliran dana mencurigakan. Penyidik pun memblokir dan menyita lebih dari Rp3 miliar yang diduga hasil peredaran narkoba.
Tidak berhenti di situ, tim menyusuri aset para tersangka dan menemukan sebuah rumah mewah di Perumahan Griatika Pasir Putih, Kabupaten Kampar. Rumah yang dibeli dari uang haram tersebut kini resmi disita sebagai bagian dari upaya memiskinkan bandar.
“Semua aset yang terkait hasil kejahatan akan kami sita. Ini bukti bahwa Polda Riau tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga bandar besar yang mengendalikan jaringan dari dalam negeri,” tutupnya..(***)