Ratusan Ribu Kartu Asuransi Telah Didistribusikan ke Nelayan

Ratusan Ribu Kartu Asuransi Telah Didistribusikan ke Nelayan
Sekretaris Dinas Perikanan Muhammad Amin/LIPO 
Bagansiapiapi, LIPO - Dari Seribu lebih data nelayan yang telah di input oleh Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),sebanyak 377 Kartu Asuransi telah di serahkan kepada para Nelayan.

"yang sudah kita infut datanya seribu lebih,namun yang telah keluar dan kita serahkan kepada nelayan sebanyak 377 kartu asuransi."Kata Sekretaris Dinas Perikanan Muhammad Amin.Selasa (14/03/2017)

Amin menyebutkan,untuk mendapatkan Kartu asuransi nelayan tersebut para nelayan harus terlebih dahulu memiliki kartu nelayan.hingga saat ini penerima kartu nelayan di Rohil telah mencapai 3.760 orang."Untuk penerima kartu nelayan sampai saat ini telah mencapai 3.760 orang se-Rohil," jelas Amin.

Ia juga menyebutkan,hingga saat ini masih banyak dari para nelayan yang belum mendaftarkan diri untuk menerima kartu asuransi nelayan tersebut.padahal seluruh nelayan yang ada di Rohil diberikan kesempatan untuk mendaftar.

"seluruh nelayan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri.namun masih banyak nelayan kita yang belum juga mendaftar.padahal asuransi nelayan tersebut sangat lah penting,"paparnya.

Asuransi nelayan lanjutnya, memberikan jaminan terhadap keberadaan nelayan terutama terkait saat menjalankan pekerjaan. Istimewanya untuk satu tahun pertama kewajiban pembayaran asuransi ditanggung oleh pusat namun untuk selanjutnya ditanggung oleh nelayan bersangkutan. 

"untuk tahun pertama itu di tanggung oleh pusat.dan tahun selanjutnya para nelayan hanya membayar Rp.170.000 dalam setahun," jelas Amin.

Untuk keuntungan bagi para nelayan yang telah memiliki Kartu asuransi nelayan lanjut Amin,bila nelayan tersebut mengalami kecelakaan saat melaut Meninggal maupun sakit pihak keluarga akan mendapatkan santunan.

"Jika Nelayan meninggal saat menangkap ikan akan diberikan santunan sebesar Rp.200 Juta,dan jika meninggal dikarenakan sakit nelayan tersebut mendapatkan bantuan sebesar Rp.100 Juta.namun bila kecelakaan pada saat di laut dan tidak meninggal dunia nantinya akan diperhitungkan serta di sesuaikan oleh pihak asuransi."pungkasnya. (lipo*10)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index