Pengajuan 17 Ranperda Baru Sebatas Judul

DPRD Bengkalis Minta Segera Siapkan Payung Hukum

 DPRD Bengkalis Minta Segera Siapkan Payung Hukum
Ketua Sementara DPRD Bengkalis, Abdul Kadir/lipo
BENGKALIS, LIPO-Pengajuan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bengkalis, baru sebatas judul, belum ada materi atau draft Ranperda yang disampaikan sama sekali pihak eksekutif.

Ketua Sementara DPRD Bengkalis, Abdul Kadir mengemukakan, sejauh ini dewan belum bisa berbuat apa-apa terhadap pengajuan judul ke-17 Ranperda tersebut. Untuk itu, ia meminta pihak eksekutif melalui Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) serius dalam menyiapkan payung-payung hukum dan dapat diajukan secepatnya ke DPRD Bengkalis untuk ditindaklanjuti.

"Ada 17 ranpeda yang sudah disampaikan ke DPRD Bengkalis. Tapi semuanya baru sebatas judul belum ada satupun materi Ranperda yang sudah sampai hingga sekarang ke Dewan, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan apapun," ujar Abdul Kadir, Kamis (30/03/2017).

Dipaparkan Kadir, ke-17 usulan Ranperda tersebut merupakan  bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang harus segera ditindaklanjuti. Walaupun kesemua ranperda yang diajukan tersebut, mustahil semuanya dapat terselesaikan dalam satu tahun anggaran, setidaknya pembahasan dapat dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas dan kebutuhan daerah.

Diakui Politisi Partai Amanat Nasional itu, dari 17 Ranperda tersebut, dua diantaranya merupakan hak inisiatif DPRD Bengkalis, yaitu Ranperda pemekaran kelurahan dan desa serta ranperda mengenai corporate social responsibility (CSR). Setidaknya setengah dari judul Ranperda yang sudah disampaikan dapat diselesaikan tahun 2017 ini, tentu saja pihak eksekutif sesegera mungkin menyampaikan materinya ke dewan.

Ke-17 judul Ranperda yang disampaikan itu adalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,  Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, RTRW, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Restribusi Pajak Air Tanah.

Kemudian Restribusi Jasa Umum, Restribusi Jasa Khusus, Perizinan Tertentu, Penyertaan Modal kepada PT, Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pengelolaan Zakat dan Biaya Transportasi Jemaah Haji. Dan kesemuanya sudah disampaikan Pemkab Bengkalis melalui sidang paripurna pada tanggal 20 Maret 2017 oleh Wakil Bupati Muhammad.(lipo*13)




 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index