Ketua LAMR Kabupaten Siak Mundur

Ketua LAMR Kecamatan Mempura Minta LAMR Kabupaten Segera Gelar Musda

Ketua LAMR Kecamatan Mempura Minta LAMR Kabupaten Segera  Gelar Musda
Lambang LAMR/net
Siak, LIPO - Ketua LAMR Kecamatan Mempura Desak LAMR Kabupaten Siak segera melakukan Musda. Pasalnya saat ini kepengurusan LAMR Kabupaten Siak sudah berakhir sejak bulan Februari 2017 lalu.

"Musda ini harus segera dilakukan mengingat kepengurusan LAMR Kabupaten Siak  Wan Anuar sejak tahun 2016 menyatakan mundur dari jabatannya karena sakit dan di PLTkan kepada Kadri Yafis Kepala Dinas Pendidikan, dan kini masa jabatan PLT juga sudah habis masa jabatannya." Kata Ketua LAMR Kecamatan Mempura Hamdan Sayli kepada wartawan (16/4/2017).

Oleh sebab itu, agar kegiatan LAMR Kabupaten Siak tidak mati suri dan Kegiatan LAMR tingkat Kecamatan tidak mandul agar bisa berjalan, maka kepengurusan LAMR Kabupaten Siak wajib membentuk kepengurusannya.

"Yang jelas kepengurusan lama telah berakhir. Makanya kita minta LAMR Kabupaten Siak segera menggelar Musda," Mintanya.

Di tambah lagi dalam waktu dekat ini akan ada Pilgubri, karena jika keoengurusan LAMR Kabupaten Siak belum di bentuk, macam mana LAMR bisa ikut serta menilai Calon Gubri nantinya.

Disisi lain, kata Hamdan, saat ini Pemerintah Kabupaten Siak telah membuat perda Kampung adat, karena itu, kalau tidak ada kepengurusan LAMR Kabupaten Siak, bagai mana bisa Kampung adat yang akan di bentuk oleh Pemda Siak itu bisa berjalan dengan baik.

Karena, salah satu pembentukan Kampung adat ada rekomendasi dari LAMR Kabupaten Siak, apakah suatu Kampung layak atau tidaknya di jadikan Kampung adat nantinya.

Sementara itu Plt LAMR Kabupaten Siak Drs Kadri Yafis Mpd saat di tanya wartawan mengaku, bahwa masa jabatan Ketua LAMR Kabupaten Siak sudah berakhir dan saya di tunjuk sebagai pelaksanaan Tugas saja.

Oleh sebab itu, berkaitan dengan pembentukan LAMR Kabupaten Siak, maka LAMR Kabupaten Siak terlebih dahulu menunggu pembentukan kepengurusan LAMR Provinsi Riau setelah lebaran nanti.

Maka sebab itu, untuk melakukan musda, kita harus menunggu pembentukan LAMR Riau dulu, baru Kabupaten Siak melakukan Musda. (lipo*13)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index