BENGKALIS, LIPO-Tiga desa di Kabupaten Bengkalis terpaksa menunda agenda Pilkades tahun 2017. Hal itu terkait dengan bakal calon kepala desa tidak memenuhi syarat dan administrasi batas wilayah desa.
Desa yang batal melaksanakan Pilkades serentak tahun ini adalah Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Utara, Desa Penebal Kecamatan Bengkalis dan Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Pemerintahan Desa, Wahyudin mengatakan, dari 96 desa yang ikut Pilkades serentak, 3 diantaranya ditunda penyelenggaraannya hingga Pilkades gelombang kedua.
"Pada saat penetapan calon kemarin, mereka menetapkan tidak punya calon. Otomatis gelombang (Pilkades) berikutnya, seperti Penebal calonnya 2, satu PNS tidak dapat izin, tinggal 1 calon otomatis tidak memenuhi syarat. Syarat Pilkades minimal 2 calon," ungkap Wahyudin, Selasa (23/5/2017).
Untuk Desa Suka Damai, sambung Wahyu, kedua calon kades merupakan PNS dan tidak mendapatkan izin. Sedang Bandar Jaya terkait administrasi daerah. "Wilayah yang ada tidak sesuai dengan SK desa," terang Kabid Pemdes.(lipo*3)